·
Pemerintah Kabupaten Magelang, Dinas
Perindustrian Koperasi UMKM tentang Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 435/BH/XIV/26/IX/2013.
·
Akte Pendirian Koperasi Nomor 27 tgl 20 Juni
2013 dari Kantor Notaris dan PPAK Purwanto, SH, Magelang.
Legalitas Usaha
NPWP :
66.419.617.7-524.000
SIUP :
503/118/59/2014
TDP :
113024700166
HO :
188.4/504/109/KEP/59/2014
Alamat
Jalan Salaman Pancar KM 2 Petugan,
Desa Jebengsari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.Telp. : 081326628385 (Tri
Silvianto), 085640718794 (Samsul)
Email : sekarbumi_mgl@yahoo.com
Visi :
Mewujudkan
usaha koperasi pertanian unggul bersama petani dan masyarakat yang berorientasi
pada pemberdayaan sosial, ekonomi dan ekologi.
- Menumbuhkembangkan kelompok petani dan masyarakat dalam usaha dibidang pertanian.
- Meningkatkan kapasitas pengetahuan, sikap dan keterampilan kelompok petani dan masyarakat.
- Membangun aliansi strategis (jaringan) dengan berbagai pihak untuk memperkuat posisi tawar petani dan koperasi dengan model kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan, adil dan professional.
- Mengelola usaha dalam bidang pertanian demi kemajuan petani dan koperasi dengan berorientasi pada bisnis yang profit-benefit, mengalami pertumbuhan, keberlangsungan dan keberkahan.
- Mendorong terciptanya iklim pertanian yang sehat (ramah lingkungan) dengan menjadi perintis dalam penggunaan input pertanian yang tidak berbahaya dan berbasis pada sumberdaya alam lokal
- =========================kkgci========================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar